Tentukan Ketua MK, Sembilan Hakim Konstitusi Gelar Rapat Pleno Tertutup

Rabu, 15 Maret 2023 | 12:20 WIB
Tentukan Ketua MK, Sembilan Hakim Konstitusi Gelar Rapat Pleno Tertutup
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan Ketua MK dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 melalui Rapat Pleno Hakim yang digelar hari ini pada Rabu (15/3/2023).

Pantauan Suara.com, rapat digelar di lantai 16 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat secara tertutup.

Sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam rapat tersebut ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

"Sudah (dimulai rapat tertutup), sembilan hakim hadir semua," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara

Rencananya, pemilihan ketua MK dan wakilnya dilakukan secara musyawarah mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Hakim konstitusi Anwar Usman akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua MK sesuai putusan MK. Untuk itu, MK melakukan pemilihan ketua yang baru.

Perlu diketahui, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo sudah pensiun pada 2021. Namun dalam UU 7/2020, masa jabatan Anwar diperpanjang hingga 2026.

Namun, sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Dengan begitu, MK memutuskan bahwa Anwar Usman perlu lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. Putusan tersebut ditetapkan pada 20 Juni 2022.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Hukuman Perampok Uang Negara Minimal 2 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI