Kubu AGH Sindir LPSK Usai Tolak Beri Perlindungan: Status Terdakwa Di Kasus Lain Dilindungi

Rabu, 15 Maret 2023 | 12:20 WIB
Kubu AGH Sindir LPSK Usai Tolak Beri Perlindungan: Status Terdakwa Di Kasus Lain Dilindungi
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (tengah) dan AG yang memakai peran pengganti (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kekasih Mario Dandy, AGH (15), Mangaatta Toding Allo buka suara usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan kliennya.

Kata Mangatta, jika alasannya status hukum pihaknya sudah mengajukan perlindungan sejak AGH ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dia mengaku tidak dijelaskan alasan LPSK menolak melindungi AGH.

Mangatta kemudian menyindir perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada seorang yang sudah berstatus sebagai terdakwa di kasus lain.

"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Mangatta turut mengomentari mengenai rekomendasi yang dikirimkan oleh LPSK kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Sebab, menurutnya Kemen PPPA sudah lebih dulu mendampingi AGH.

"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," jelas Mangatta.

Alasan LPSK

Sebagai informasi, LPSK menolak permohonan perlindungan AG terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Viral! Durasi 8 Detik, Mario Dandy Cium dan Mesra-mesraan dengan Sosok Wanita, Siapa?

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan permohonan itu ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI