Rektor Universitas Udayana Bantah Korupsi Dana SPI Mahasiswa: Mengalir ke Kas Negara

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 11:54 WIB
Rektor Universitas Udayana Bantah Korupsi Dana SPI Mahasiswa: Mengalir ke Kas Negara
Kawasan Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (14/2/2023) [Suara.com / Putu Yonata Udawananda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara menanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," kata dia yang saat ini masih bebas meski jadi tersangka pada Senin (13/3/2023).

Selama pemeriksaan dugaan korupsi dana SPI PMB Seleksi Mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 itu, ia mengaku ditanyakan 48 pertanyaan.

"Sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata Gde Antara, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menkominfo Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

Ia menegaskan, pungutan SPI Universitas Udayana sudah sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku. Pihaknya juga menerapkan sistem sama dengan kampus negeri lain di Indonesia.

Gde Antara juga membatnah tuduhan dana SPI yang mengalir ke rekening tiga staf rektorat kampus yang dia pimpin.

"SPI sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata dia.

Lantaran sudah sesuai dengan prosedur dan memiliki dasar hukum, sehingga, ia merasa tidak melakukan melanggar hukum hingga tidak perlu menghindari panggilan pajak.

Saat ini, tiga staf rektorat tersebut masih dalam pemeriksaan. Diwaartakan sebelumnya, Gde Antara ditetapkan oleh Kejati Bali sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana dengan kerugian negara mencapai Rp109,33 miliar.

Baca Juga: Bantah Tudingan Gratifikasi, Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Terkait Pencemaran Nama Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI