Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dugaan korupsi tersebut merupakan hasil aduan dari masyarakat.
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Ali lewat keterangan, Rabu (15/3/2023).
Pada perkara ini, KPK dikabarkan sudah menetapkan sejumlah tersangka, namun belum diungkap ke publik.
Baca Juga: Duduk Perkara Wamenkumham Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Aspri Laporkan Balik Ketua IPW
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Kepada pihak-pihak yang terjerat dalam perkara ini, KPK meminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan penyidik selanjutnya.
"KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya," kata Ali.
Sementara kepada masyarakat, KPK meminta untuk turut mengawal penyidikan kasus ini.
"Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," sebut Ali.
Baca Juga: Fakta-fakta Kuncoro Wibowo Eks Dirut Transjakarta Dicekal KPK ke Luar Negeri, Kasus Apa?