Suara.com - Kasus dugaan korupsi menerpa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada Selasa (14/3/2023), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurut dia, ada dugaan gratifikasi yang dilakukan Wamenkumham senilai Rp7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Seperti apa duduk perkara pelaporan tersebut? Berikut ulasannya.
Usai melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy adalah berupa pemerasan jabatan atau gratifikasi.
Menurut Sugeng, uang gratifikasi tersebut diduga diterima orang terdekat Eddy. Ia juga mengatakan, pemberian uang tersebut juga terkait dengan konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.
Sugeng mengaku memiliki bukti transfer Rp7 miliar tersebut, yang menurutnya uang itu mengalir antara April dan Oktober 2022. Ia mengungkapkan ada empat bukti kiriman dana.
Selain itu, ada percakapan yang menegaskan bahwa Wamenkumham mengakui ada satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data sebagai orang yang diakui sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya.
Wamenkumham tanggapi santai