Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim

Rabu, 15 Maret 2023 | 11:09 WIB
Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan detail daripada perkembangan kasus ini akan disampaikan pada Jumat (17/3/2023) lusa.

"Iya (Henry Surya) sudah tersangka. Hari Jumat saya press release ya," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Divonis Lepas

Baca Juga: Tak Terima Dituding Perantara Gratifikasi Rp 7 Miliar, Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Ketua IPW

Sebagaimana diketahui penetapan tersangka Henry Surya dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penyidikan baru. Penyidikan baru ini dilakukan menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya dan June Indria.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Agung RI sendiri telah melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan relatif cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Bahkan, pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial, artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.

Baca Juga: Kapolri Sebut Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Metro Akan Periksa Pihak Pertamina dan Para Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI