Suara.com - Isu soal pengunduran diri Direktur Utama Transjakarta, Kuncoro Wibowo pun mencuat di publik. Hal ini pun dibenarkan oleh Kadiv Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Apriastini Bakti.
Pengunduran diri yang dilakukan oleh Kuncoro ini pun mengejutkan publik. Pasalnya, ia tercatat baru menjabat sebagai Dirut Transjakarta selama 2 bulan. Tak hanya itu, KPK pun secara mendadak mengumumkan bahwa Kuncoro masuk dalam daftar orang yang dicekal untuk ke luar negeri.
"Benar beliau (Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari Dirut Transjakarta per hari ini (Senin, 23 Maret 2023). Beliau sudah tidak berkantor (di kantor Transjakarta) per hari ini," ungkap Apriastini.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Bantah Tudingan Gratifikasi, Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Terkait Pencemaran Nama Baik
1. KPK cekal Kuncoro selama 6 bulan
Tak tanggung-tanggung, pencekalan terhadap Kuncoro ini berlangsung selama 6 bulan ke depan. Hal ini pun diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan (pencekalan) usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/03/2023) kemarin.
2. Pencekalan dilakukan 3 hari sebelum pengunduran diri
Fakta lain mengungkap bahwa pihak KPK secara resmi telah memasukkan nama Kuncoro Wibowo dalam daftar orang yang dicekal tepat 3 hari sebelum pengunduran diri Kuncoro, yaitu tanggal 13 Maret 2023 kemarin. KPK sendiri telah mengumumkan pencekalan terhadap Kuncoro sejak 10 Maret 2023, namun pihak Imigrasi telah menetapkan pencekalan dilakukan sejak 10 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Geger! Nikita Mirzani Sempat Imbau Wartawan Serbu Rumah Dito Mahendra Saat Digerebek KPK
3. Dugaan keterlibatan kasus korupsi mencuat
Pencekalan terhadap Kuncoro ini menjadi tanda tanya besar, mengingat pihak Transjakarta dan KPK kini belum kunjung buka suara soal pencekalan dan pengunduran diri Kuncoro Wibowo ini.
Dalam catatan sejarah, KPK biasanya mengeluarkan usulan pencekalan terhadap seseorang yang terlibat dalam kasus pidana korupsi. Namun kini, dugaan ini masih mencuat di masyarakat dan belum bisa dipastikan.
4. Pj Gubernur Heru Budi tak masalah atas pengunduran diri
Di sisi lain, Pj Gubernur Heru Budi baru mengetahui soal pengunduran diri Kuncoro, namun belum mengetahui soal pencekalan tersebut.
"Katanya (Dirut Transjakarta) ngundurin diri. Kalau orang mau ngundurin diri enggak apa-apa," ungkap Heru Budi di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Heru Budi pun mengungkap bahwa pihaknya mendengar alasan dari pengunduran diri Kuncoro karena masalah kesehatan.
Teka teki soal pengunduran diri dan pencekalan Kuncoro Wibowo ini pun masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Pihak KPK pun diminta untuk segera menggelar konferensi pers terkait status dan kejelasan pencekalan Kuncoro Wibowo ini.
Kontributor : Dea Nabila