Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan oleh asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana pada Selasa (14/3/2023).
Yogi tak terima dituding jadi perantara gratifikasi yang diduga mengalir ke Eddy Hiariej. Sebelumnya Sugeng melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Simak profil ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan pencemaran nama baik berikut ini.
Profil Sugeng Teguh Santoso
Sugeng Teguh Santoso atau akrab disapa Mas Sugeng merupakan pria kelahiran Semarang, 13 April 1966. Sepak terjang Sugeng di dunia hukum Tanah Air dimulai ketika dia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca Juga: Terima Uang 7 Miliar, Berikut Fakta Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Sugeng dilantik jadi ketua Indonesia Police Watch (IPW) pada 18 Agustus 2021 menggantikan posisi Neta Saputra Pane yang meninggal dunia. Dia juga tercatat pernah berpasangan dengan Dadang Iskandar Danubrata sebagai Calon Wakil Walikota Bogor saat mengikuti Pemilihan Walikota tahun 2018.
Sepak Terjang Sugeng Teguh Santoso
Sugeng yang merupakan pengacara kondang memegang posisi penting di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yakni sebagai Wakil Ketua Umum. Dia juga mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada tahun 2012.
Beberapa tahun kemudian melalui Yayasan Satu Keadilan, Sugeng mendirikan LBH Keadilan Sukabumi Raya yang juga menaungi LBH Keadilan Jakarta Raya. Tugas lembaga itu adalah memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat di kota Bogor, Sukabumi dan Jakarta.
Sugeng tercatat pernah menjadi pengacara Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) dalam kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni. Ketika itu Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara satu tahun serta membayar denda sebesar Rp25 juta.
Baca Juga: Laporkan Ketua IPW Murni Kemauan Sendiri, Aspri: Tak Ada Arahan dari Bapak Wamenkumham
Selain itu, Sugeng kerap menangani kasus-kasus perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, salah satunya saat menjadi penasihat hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dia juga pernah menjadi penasihat hukum dalam kasus Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernell Oil yang didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui pelatih golf bernama Deviardi. Sepak terjang Sugeng jadi sorotan saat menjadi kuasa hukum Ary Muladi, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan KPK.
Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Yogi Ari Rukmana pada Selasa (14/3/2023). Dia dilaporkan karena diduga menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.
Terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yogi Ari, Sugeng menganggap laporan itu sudah sesuai hukum. Dia mengatakan siap menghadapi laporan tersebut karena hal itu merupakan resiko menjadi seorang pengacara.
Sebelumnya, Sugeng mengatakan pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum. Dia mengatakan dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa digunakan untuk pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni