Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 08:59 WIB
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG (antara foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.

Sementara itu, LPSK memberikan rekomendasi usai permohonan ditolak. Diketahui, LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI