Terima Uang 7 Miliar, Berikut Fakta Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 08:48 WIB
Terima Uang 7 Miliar, Berikut Fakta Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Santoso menyebutkan bahwa dugaan korupsi itu berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Seperti apa fakta Wamenkumham diduga korupsi? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Fakta Wamenkumham Diduga Korupsi

Baca Juga: Laporkan Balik Ketua IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Siap Datang!

Ketua IPW Sugeng Santoso menyebutkan bahwa perkara ini berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Dengan alasan inilah, Eddy lantas mengarahkan Helmut untuk berkomunikasi langsung dengan dua asisten pribadinya, yaitu Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Pada bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH  (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (14/3/2023).

Kemudian setelah itu, pada bulan Agustus 2022, Sugeng menyebutkan ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Dijelaskan oleh Sugeng, bahwa pemberian dana itu oleh Helmut Hermawan diduga untuk memintakan pengesahan status badan hukum dari PT CLM di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Menkominfo Jhonny G Plate Diperiksa Hari Ini, Jadi Tersangka?

Namun yang terjadi adalah pada tanggal 13 September 2022 pengesahan tersebut di-takedown atau dihapus, muncul susunan direksi baru PT CLM juga tapi dengan susunan direksi baru sudara ZAS (Zainal Abidin Syah). Atas putusan tersebut, Helmut Hermawan lantas merasa kecewa dengan susunan direksi yang baru, apalagi dia bersengketa dengan Zainal Abidin Syah.

Melalui seorang pengacara berinisial A, Eddy ditegur karena dinilai melakukan perbuatan tidak terpuji. Hingga pada akhirnya, tanggal 17 Oktober 2022, dana Rp4 miliar dan Rp3 miliar ditransferkan kembali ke ke rekening PT CLM, di mana pengembalian itu dilakukan oleh Yogi Ari Rukman ke rekening bernama YAM (Yosi Andika), aspri juga dari saudara dari Wamen EOSH.

Oleh karena itu, IPW melaporkan Eddy bersama dengan asisten pribadinya ke KPK  atas dugaan korupsi pada hari Selasa (14/3/2023). Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya adalah bukti transfer uang dan bukti elektronik yang berupa tangkapan layar pembicaraan atau chat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI