Laporkan Ketua IPW Murni Kemauan Sendiri, Aspri: Tak Ada Arahan dari Bapak Wamenkumham

Rabu, 15 Maret 2023 | 08:21 WIB
Laporkan Ketua IPW Murni Kemauan Sendiri, Aspri: Tak Ada Arahan dari Bapak Wamenkumham
Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana [Suara.com/Yasir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana menegaskan bahwa ia melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran baik atas kemauan sendiri, tidak ada arahan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

“Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Yogi meluruskan bahwa laporan ini murni karena Ketua IPW menyangkutpautkan namanya dalam aduan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya, Sugeng mengatakan bahwa Wamenkumham menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya. Adapun asisten pribadi yang dimaksud dalam laporan IPW, yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Baca Juga: Laporkan Balik Ketua IPW, Aspri Wamenkumham: Jika Dipanggil KPK, Saya Siap Datang!

Oleh karena itu, Yogi lalu melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

“Ini karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS. Namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons malam ini,” lanjutnya.

Selain itu, Yogi turut meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi yang disebut-sebut sebagai aspri Wamenkumham sesungguhnya bukan asisten pribadi.

“Itu salah juga. Mas Yosi bukan aspri,” tegas Yogi.

Dalam kesempatan ini, Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar nama dirinya dititipkan di PT CLM. Ketika disinggung peran Wamenkumham terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Wamenkumham dalam pengesahan badan hukum tersebut.

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej Siap Diperiksa KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

“Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan Pak Wamen dalam masalah ini,” kata Yogi.

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri yang berinsial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI