Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, pada Rabu (15/3/2023) besok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengklaim belum mengatahui apakah Jhonny akan hadir atau tidak dalam panggilan pemeriksaan kedua tersebut. Sebab penyidik hingga kekinian pun menurutnya belum menerima konfirmasi dari Jhonny.
"Belum ada konfirmasi (hadir atau tidak)," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Adapun, lanjut Ketut, pemeriksaan terhadap Jhonny ini telah direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Pukul 09.00 WIB menurut jadwal," katanya.
Kumpulkan Bukiti
Diberitakan sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengklaim masih mendalami dan mencari bukti-bukti terkait keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi BTS.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jhonny pada Rabu (15/3/2023) besok dilakukan dalam rangka mencari dan mengkonfirmasi bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik.
"Terkait dengan kapasitas beliau (Jhonny) apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kunpulkan," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Selain itu, kata Kuntadi, alasan lain penyidik kembali memeriksa Johnny untuk mendalami sejumlah fasilitas yang dinikmati Gregorius Alex Plate alias GAP adik kandungnya terkait proyek BTS 4G dan 5 Bakti Kominfo.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Rabu Depan
"Kita juga ingin tau fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan (Jhonny). Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan (selaku Menkominfo) atau tidak," ungkapnya.
Di samping, juga ingin mendalami peran Jhonny selaku pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab.
"Kita tahu di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," jelasnya.