Suara.com - Beredar kabar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelapkan dana sebesar Rp 300 triliun atas perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam narasi itu, penggelapan dana itu disebut untuk persiapan Pilpres 2024.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun YouTube Lidah Rakyat pada Minggu (12/3/2023). Hingga berita ini dipublikasikan, video itu sedikitnya telah disaksikan 18 ribu kali.
Terlihat judul dan sampul video yang dibagikan akun Lidah Rakyat itu seolah-olah menarasikan tentang adanya penggelapan dana Rp 300 triliun yang diakui Sri Mulyani terjadi di tubuh Kemenkeu, atas perintah Presiden Jokowi.
Adapun narasi yang dibagikan dalam judul video sebagai berikut:
Baca Juga: CEK FAKTA: Irish Bella Pingsan Saat Jenguk Ammar Zoni di Kantor Polisi, Simak Penjelasannya
"Semua Atas Perintah Jokowi ! Penggelapan Uang 300T Tenyata Untuk Persiapan Pilpres Sebentar Lagi??"
Sedangkan narasi dalam thumbnail adalah berikut ini:
"SRI MULYANI SEBUT NAMA JOKOWI SEMUA ATAS PERINTAH, PENGGELAPAN DANA KEMENKEU UNTUK DANAI PILPRES SEBENTAR LAGI."
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih di Istana
Berdasarkan penelusuran, kabar Sri Mulyani mengakui adanya penggelapan dana Kemekeu senilai Rp 300 triliun atas perintah dari Presiden Jokowi adalah tidak benar.
Faktanya, isi video itu saat didengarkan sama sekali tidak ada pengakuan Sri Mulyani tentang perintah Jokowi untuk menggelapkan dana ratusan triliun di Kemenkeu.
Sebaliknya, video tersebut membahas pengakuan Kemenkeu yang menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan keuangan pegawai mereka.
Pengakuan dari Kemenkeu tentang 266 surat dari PPATK itu sendiri mengutip dari artikel berita CNN Indonesia yang dipublikasikan pada Sabtu (11/3/2023). Artikel yang dimaksud berjudul "Irjen Kemenkeu Akui Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal 964 PNS".
Sementara itu, Sri Mulyani hingga sekarang masih mencari tahu terkait isu transaksi mencurigakan pegawainya yang mencapai Rp300 triliun. Sri Mulyani juga mengaku sudah menerima laporan dari PPATK.
Namun karena tidak menemukan transaksi mencurigakan yang dimaksud, Sri Mulyani meminta PPATK untuk mengirimkan detail transaksi serta jumlahnya.
Selain itu, Presiden Jokowi sendiri sama sekali belum memberikan tanggapan terkait temuan transaksi janggal Rp 300 triliun pegawai Kemenkeu oleh PPATK. Jokowi justru hanya tersenyum saat awak media menanyakan masalah tersebut.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Sri Mulyani menggelapkan dana Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun atas perintah Presiden Jokowi untuk persiapan Pilpres adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.