Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Masih Bertahan di Depan Gedung DPR hingga Malam

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:22 WIB
Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Masih Bertahan di Depan Gedung DPR hingga Malam
Massa aksi dari GEBRAK tetap bertahan hingga malam di depan Gedung DPR dalam rangka aksi menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Boy sendiri mengaku melintas di depan DPR lantaran ingin menjemput istrinya yang bekerja di kawasan Tomang Jakarta Barat. Buntut penutupan jalur ini waktunya jadi terbuang.

Imbas dari penutupan jalan oleh aksi massa ini, Jalan Gatot Subroto di depan DPR RI, lumpuh total. Tidak ada kendaraan yang bisa melintas.

Selain menutup jalan, massa aksi juga melakukan pembakaran poster-poster tuntutan dan baliho raksasa yang berisi wajah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tolak Perppu Ciptaker

Satu isu utama yang dibawa adalah penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. GEBRAK menilai Perppu tersebut terkesan dipaksakan pembentukannya.

"Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dipaksa-paksakan dan digenting-gentingkan pembentukannya oleh pemerintah," demikian tulis keterangan GEBRAK yang diterima Suara.com.

GEBRAK juga menilai DPR dan pemerintah mempunyai kesepakatan jahat untuk mengesahkan Perppu tersebut. Menurutnya, Perppu itu hanya akan membuat rakyat susah.

"DPR dan Pemerintah bermufakat melakukan pembangkangan konstitusi dengan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang menyengsarakan seluruh elemen masyarakat," jelas GEBRAK.

Selain itu, GEBRAK menilai DPR seharusnya tidak memiliki alasan logis agar mengesahkan Perppu tersebut. Sebab sebelumnya juga, UU Ciptaker sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkaman Konstitusi.

Baca Juga: Massa Aksi Gebrak Blokade Jalur TransJakarta di Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Lumpuh Total

"Secara hukum, tidak ada lagi alasan logis dalam mempertahankan Perppu Cipta Kerja, terlebih memberlakukannya sebagai hukum positif. Pemberlakuan Perppu Cipta Kerja ialah hanya dengan cara melanggar konstitusi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI