KPK Akui Sudah Terima Laporan Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:14 WIB
KPK Akui Sudah Terima Laporan Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menerima laporan dugaan korupsi yang dituduhkan ke Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi dari aduan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut.

Sebagai informasi, Eddy dilaporkan IPW atas dugaan korupsi senilai Rp 7 miliar.

"Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Ali juga menyatakan tim pengaduan masyarakat KPK akan pro aktif berkoordinasi dengan IPW sebagai pelapor.

Baca Juga: Kuncoro Wibowo Mundur dari Dirut TransJakarta Usai Dicegah KPK ke Luar Negeri, Terlibat Korupsi?

"Dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait," ujarnya.

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi. (Suara.com/Yaumal)
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi. (Suara.com/Yaumal)

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Santoso mendatangi KPK untuk melaporkan Eddy atas dugaan korupsi senilai Rp 7 miliar. Laporan itu diserahkan Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/3/2023).

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan sengketa saham dan dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Disebut Sugeng berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: 7 Jam Diklarifikasi KPK soal Harta Jumbo, Wahono Saputro Bungkam

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI