Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkum HAM), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), di The Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/3/2021)
Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Ia sangat mengapresiasi Korlantas Polri, yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi Polri juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap, dalam sambutannya, pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, Kemenkum HAM selalu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkum HAM meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Semula dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9 sampai 12 bulan, namun sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap.
Ia juga menjelaskan, inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkum HAM untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas.
“Dengan adanya POP HC ini, maka permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang per hari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap.
Ia juga mengajak jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.
“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI, karena sebagai legacy, maka ini akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini,
termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal
dunia,” pungkas Andap.
Baca Juga: Permohonan Paten Lokal ke DJKI Hampir Mencapai 40%
Dalam kegiatan ini, Sekjen Kemenkum HAM didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan
Desain Industri, Anggoro Dasananto, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa
Barat, R. Andika Dwi Prasetya.