Suara.com - Mantan Kasudin Peternakan dan Perikanan Kota Jakarta Selatan Drh. Chaidir Taufik ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di tempat praktiknya di Jalan Trikor, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023). Ia ditangkap sebagai buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Potong Ayam di Jaksel.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan kalau penangkapan Tim Tabur telah melakukan pemantauan di rumah terpidana. Mereka juga sempat mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan mengajar di Poltekes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan.
"Hari ini sekira pukul 14.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 WIB, tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh istri dan anak yang bersangkutan mengamankan terpidana Drh. Chaidir Taufik, M.Si," kata Setiawan pada Selasa.
Usai ditangkap di tempat praktiknya, Chaidir langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada sore hari.
Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa!
Setiawan mengungkapkan kalau penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama terpidana Chaidir Taufik. Dalam putusan itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan.
"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, di mana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya," tuturnya.
Adapun dijelaskan Setiawan, tindakan korupsi yang dilakukan Chaidir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. [ANTARA]