Polri Koordinasi Buat Tindak Bisnis Impor Pakaian Bekas 'Thrifting', Kenapa?

Ruth Meliana
Polri Koordinasi Buat Tindak Bisnis Impor Pakaian Bekas 'Thrifting', Kenapa?
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bareskrim Polri pun tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk penindakan praktik bisnis thrifting.

Suara.com - Bisnis pakaian bekas impor atau yang kerap disebut dengan thrifting, akan mulai diberlakukan aturan yang jelas dan tegas. Bareskrim Polri pun tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk penindakan praktik bisnis thrifting, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

“Hari ini, Selasa 14 Maret 2023, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” ujar Ahmad.

“Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait, yakni Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” lanjutnya.

Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza Terus Bertambah, 4 Jenazah yang Dievakuasi Damkar Belum Teridentifikasi

Pernyataan tersebut merupakan respons Polri terkait isu bisnis pakaian bekas impor yang memang sempat ramai dibicarakan masyarakat, khususnya kalangan UMKM.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan bisnis thrifting. Ini karena bisnis pakaian bekas impor itu merusak UMKM lokal.

Hal tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan bahwa perdagangan pakaian bekas impor dilarang.

Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Ia mengatakan bisnis thrifting boleh dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang akan dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.

"Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Laporan Diterima Bareskrim, Peneliti ICW Jadi Korban Doxing Pasca Kritik Jokowi