3 Fakta Mengerikan Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba: Masih SMP

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 17:51 WIB
3 Fakta Mengerikan Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba: Masih SMP
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pedangdut kondang asal Subang, Lilis Karlina harus menanggung malu lantaran anaknya yang berinisial RD ditangkap oleh polisi lantaran menjadi seorang bandar narkoba.

RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Berikut fakta yang dihimpun oleh tim Suara.comterkait dengan penangkapan anak sang pedangdut veteran itu.

Barang bukti sejumlah ratusan butir obat terlarang

Baca Juga: Ammar Zoni Tersandung Narkoba Lagi, Irish Bella Berpasrah kepada Allah, Warganet : Jangan Bersedih ya Mom!

RD ditangkap polisi dan ketauan memiliki 'pekerjaan sambilan' menjadi bandar narkoba lantaran kedapatan memiliki  925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RD mendapatkan 'barang terlarang' tersebut melalui pasar gelap online.

Masih berusia SMP, punya bawahan orang dewasa

Siapa sangka, RD yang bermain dengan barang haram tersebut ternyata sekarang masih duduk di bangku SMP. RD membeli obat terlarang itu secara online, kemudian menjualnya lagi secara online langsung ke pembeli.

Tak tanggung-tanggung, RD juga punya bawahan yang usianya hampir dua kali dari usianya. Tangan kanan RD tersebut berinisial I (26) yang berperan sebagai perantara dalam peredaran barang terlarang ini. 

Baca Juga: Anak Lilis Karlina Untung Besar Jualan Narkoba, Sehari Bisa Rp2 Juta

Adapun konsumen yang ditarget oleh RD adalah pelajar dan orang-orang berusia dewasa yang menggunakan obat-obatan terlarang.

Bisnis haram yang dijalankan RD ini terbilang besar lantaran mencakup lebih dari satu titik penjualan.

RD dan I telah melalang buana mengedarkan narkoba di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Subang (Purwasuka), Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang.

RD merupakan pelaku yang berada di bawah umur hukum orang dewasa. Kendati demikian, RD tetap terancam 10 tahun penjara seperti orang dewasa lantaran menjual narkoba dan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Sementara I yang sudah berusia dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Ada sosok misterius yang melaporkan RD

Edwar mengungkap pihaknya berhasil meringkus RD lantaran ada yang melaporkan bisnis haramnya. Adapun seseorang sempat memberikan informasi kepada polisi.

Orang tersebut mewakili keresahan masyarakat akan banyak obat-obatan terlarang beredar di lingkungan tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI