Suara.com - Baru-baru ini, ada sebuah kasus yang menghebohkan masyarakat. Bagaimana tidak, seorang mantri diduga melakukan suntik mati seorang Kepala Desa (kades) Curug Goong, Salamunasir, Serang, Banten.
Sebelum melakukan aksinya, diduga mantri yang berinisial SH itu sempat cekcok dengan korban. Mantri SH diduga melakukan penyuntikan pada korban hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Suntikan itu membuat kades mengalami sesak napas dan sempat dilarikan ke puskesmas, kemudian ke rumah sakit. Seperti apa kronologi dan fakta mantri suntik mati pasien selengkapnya?
Kronologi dan Fakta Mantri Suntik Mati Pasien
Baca Juga: Duh! Diduga Berselingkuh, Kepala Desa Ini Disuntik Mati
Seorang Kepala Desa (Kades) di Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten tewas mengenaskan. Kades bernama Salamunasir itu diketahui tewas dibunuh oleh seorang mantri berinisial SH dengan cara ditikam jarum suntik.
Diduga, mantri SH menyuntikkan zat sidiadryl diphenhydramine ke punggung korban sebelum akhirnya tewas. Apa Itu sidiadryl diphenhydramine? Zat ini adalah sebuah obat alergi yang juga umum dipakai untuk meredakan gejala demam, batuk, hingga flu biasa. Sidiadryl termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.
Sidiadryl yang diberikan melalui injeksi ataupun suntikan ke otot, di mana ini hanya bisa diberikan oleh tenaga kesehatan profesional.
Jika digunakan sesuai dosis yang berlaku, maka obat ini bukanlah obat berbahaya karena fungsinya adalah untuk meredakan alergi yang bisa disebabkan banyak hal seperti debu, makanan, dan lain-lain. Kandungan dalam sidiadryl adalah diphenhydramine juga digunakan untuk membantu mencegah dan mengobati mual, muntah, serta pusing yang dipicu mabuk perjalanan.
Sayangnya, obat ini disalahgunakan hingga bisa membahayakan nyawa seseorang.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Girang: Sekalian Rumah Kasat Polres Serang
Diketahui, cekcok yang terjadi sebelum penyuntikan itu terjadi karena pelaku emosi saat melihat ada foto-foto korban di galeri ponsel istri pelaku.
Menurut kuasa hukum pelaku, korban sudah berkali-kali mendekati istri mantri SH, dan mantri SH mendatangi rumah korban untuk menanyakan tujuan kades mendekati istrinya yang berprofesi sebagai bidan.
Sebelum datang ke rumah korban, SH telah mempersiapkan jarum suntik berisi obat tersebut. Pada awalnya SH tidak berniat membunuh kades tersebut, tetapi hanya memberikan efek jera saja, di mana mantri SH mengaku menyuntikkan cairan diphenhydramine itu sebanyak 5 ml kepada korban.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil otopsi tim forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian kades yang jadi korban tersebut .
Setelah disuntik di bagian punggung kiri, korban sempat mengalami kejang-kejang sampai akhirnya tidak sadarkan diri. Korban kemudian langsung dibawa ke puskemas dan rumah sakit, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama