Suara.com - M Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama TransJakarta. Belakangan terungkap fakta baru ternyata pengunduran dirinya tersebut dilakukan setelah ia dicekal oleh KPK.
KPK telah memerintahkan Ditjen imigrasi untuk mencegah Kuncoro Wibowo bepergian ke luar negeri sejak 10 Februari 2023 lalu.
Pejabat humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh membenarkan Kuncoro telah dilarang ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Achmad Nur.
Pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK biasanya dilakukan ketika suatu perkara korupsi naik ke tahap penyidikan.
Namun, sampai saat ini KPK masih bungkam soal kasus apa yang menyeret eks Dirut TransJakarta itu.
Tiga hari berselang setelah KPK mengeluarkan usulan pencegahan ke luar negeri. Kuncoro langsung mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Dirut TransJakarta.
Padahal, ia baru saja selama dua bulan belakangan menduduki jabatan tersebut.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri membenarkan kabar Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Kronologi Dito Mahendra Diperiksa KPK Gara-Gara Kasus Pencucian Uang
Kuncoro disebut telah mengajukan pelepasan jabatan tersebut per hari Senin, 13 Maret 2023.