Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari anggota Polda Bali inisial Bripda KRI, yang diketahui menggadaikan delapan sepeda motor dan tiga mobil yang disewanya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Bripda KRI telah diamankan bersama dengan barang bukti yang ada, yaitu enam sepeda motor dan satu unit mobil di Provos Polda Bali.
Seperti apa kronologi polisi jual mobil rental di Bali? Mari simak ulasan mengenai kronologi polisi jual mobil rental di Bali yang telah berhasil dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
Kronologi Polisi Jual Mobil Rental di Bali
Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi di Kota Makassar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Bripda KRI menyewa kendaraan kemudian digadaikan. Yaitu ada delapan roda dua dan tiga roda empat, yang sekarang ini sudah diamankan di Provos adalah enam roda dua dan satu roda empat.
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari pihak pemilik rental kendaraan ke Propam Polda Bali. Disaat yang bersamaan, pihak Propam juga hendak menjemput Bripda KRI karena dirinya tidak pernah berkantor selama berhari-hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bripda KRI yang sudah menjabat selama lima tahun sebagai anggota kepolisian memiliki hobi bermain judi online. Hal itu lantas membuatnya menjadi gelap mata, sehingga mengadaikan kendaraan rental.
Dalam catatannya, anggota polisi angkatan Tahun 2017 itu juga pernah membuat masalah saat dirinya bertugas di Polres Jembrana Bali. Pada saat itu, dirinya sempat dikenakan sanksi berupa tidak mendapatkan kenaikan pangkat. Kemudian, Bripda KRI dipindahtugaskan di Direktorat Samapta Polda Bali.
Diketahui, modus Bripda KRI adalah menyewa motor dan mobil dari beberapa pemilik kendaraan kemudian digadaikan. Lalu, uang hasil gadai itulah yang digunakan oleh Bripda KRI untuk bermain judi online.
Baca Juga: Bule Rusia yang Punya KTP WNI di Bali Jadi Tersangka
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada enam laporan yang masuk terkait penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Bripda KRI. Bripda KRI sendiri telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Bali, dan dirinya akan menjalani sidang kode etik hingga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama