Suara.com - Pihak kepolisian baru saja membongkar adanya sindikat perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Ini setelah 48 perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes.
Para pelaku rupanya menggunakan modus gaji besar dan jeratan utang untuk bisa menipu puluhan perempuan tersebut. Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah berhasil meringkus sebanyak lima orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia.
Mereka adalah Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dwi (41) yang berperan sebagai mucikari. Kemudian Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berperan sebagai penjaga wisma.
Kronologi dan Modus Pelaku
Baca Juga: Perputaran Uang Capai Ratusan Milyaran, Ini Tiga Daerah Terkaya di Jawa Timur : Surabaya Juaranya ?
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut bahwa para korban berasal dari sejumlah daerah yang ada di Jawa Timur dan Jawa Barat. Mulanya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang bisa menghasilkan uang dalam jumlah banyak.
Gaji yang dijanjikan oleh para pelaku yakni antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 5 juta, jika korban mau bekerja dengan mereka.
Dalam sekali melayani pria hidung belang, para korban tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu. Adapun tarif sebesar Rp 700 ribu tersebut, para mucikari atau para pelaku dalam kasus ini mengaku mengambil keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
Para korban sendiri telah dipekerjakan sebagai PSK dan juga pemandu lagu kurang lebih dari tujuh bulan.
Selama para wanita yang dijebak tersebut bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata mereka juga diminta untuk mau melayani para pria hidung belang. Agar korban mau mengikuti keinginan para pelaku, mereka kemudian dijerat dengan utang.
Baca Juga: Sunan Kuning Dibubarkan, Tetap Masih Ada PSK di Kota Semarang
"Tidak semuanya (korban) dijerat utang. Tapi sebagian besar punya utang Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," beber Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Selasa (14/3/2023).
Para korban itu dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu selama kurang lebih dari tujuh bulan. Hingga saat ini, sebanyak 48 perempuan korban dari perdagangan manusia dipulangkan untuk diberikan pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.
Setidaknya ada sebanyak 48 korban yang dijerat para pelaku dan dipaksa untuk menjadi para pemuas nafsu pria hidung belang atau PSK. Dari penangkapan ini, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu handphone, uang dan buku catatan transaksi korban.
Sementara, atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 88 juncto pasal 76 Undang--Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sendiri minimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa