Suara.com - Polri mengklaim telah melakukan penyidikan terkait kasus tabrak maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, secara scientific investigation.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta pihak yang menemukan adanya kejanggalan di balik kasus ini dapat menyerahkan bukti baru atau novum, bukan sekadar asumi-asumi semata.
"Kalau memang ada novum baru silakan disampaikan ke penyidik, tentu ini bukan asumsi-asumsi. Jadi bila ada yang ingin menyampaikan informasi-informasi yang bukan asumsi-asumsi dan itu silakan disampaikan ke penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat, klaim Ramadhan, penyidik juga telah menemukan bukti berkesesuaian yang menjadi dasar ditetapkannya sopir Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Berkas perkara ini, lanjut Ramadhan, bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Berkas perkara sudah p21 pada hari Rabu 8 Maret 2023. Untuk tahap 2 direncanakan hari Rabu 15 Maret 2023," katanya.
Seret Kasat Reskrim Polres Cianjur
Sebelumnya kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi mengemukakan bahwa penabrak Selvi bukan kliennya melainkan pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang diduga milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.
Hal ini diklaim Junadi berdasar informasi dari sopir angkot bernama Yusandi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Pengemudi angkutan umum tersebut mengaku mendengar "kedutan" beberapa detik setelah melewati Pajero hitam tersebut.
Baca Juga: Selvi Amalia Nuraeni, Mahasiswi Cianjur Ditabrak Mobil SUV Milik Kasat Reskrim Polres
"Berdasarkan informasi tersebut, kami sedang melacak kendaraan tersangka Pajero yang telah bertabrakan dengan Amelia Nurani di lokasi kejadian," kata Yudi Junadi, dikutip cianjur.suara.com, Minggu (12/3/2023).