Suara.com - Nasib apes menimpa seorang pria berinisial F, lantaran menjadi korban penganiayaan dan kekerasan komplotan polisi gadungan. Atas aksi tersebut uang tabungan yang ada di rekening F senilai Rp44,5 juta raib disikat para tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gang Kubur, Joglo, Kembangan, pada Kamis (2/3/2023) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
F, yang saat itu hendak membeli motor melalui aplikasi media sosial Facebook, dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD).
Setelah bertemu dan menjajal motor tersebut, antara F dengan komplotan yang berpura-pura sebagai penjual, bersepakat dengan nilai Rp10 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer korban, menggunakan m-banking.
Baca Juga: Viral 5 Tahun Istri Ditipu Suami Mengaku Polisi, Ini Tips Terhindar Dari Polisi Gadungan
Usai transaksi terlaksana dan korban hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba datang komplotan lainnya dengan menggunakan mobil. Dalam mobil tersebut ada 6 orang polisi gadungan yang langsung memepet korban.
"6 orang itu kemudian langsung menyeret membawa korban ke dalam mobil," kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
Saat korban digelandang, para tersangka juga mengikat tangan korban dan menutup matanya dengan lakban. Sembari mengintrogasi korban, para tersangka kerab melakukan tekanan dengan menuduh korban sebagai penadah pencurian kendaraan bermotor.
"Sambil diintrogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi dengan menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah," bebernya.
Para tersangka kemudian dipaksa menyerahkan ATM beserta nomor pinnya. Meski sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.
Setelahnya para tersangka mengeringkan uang dalam ATM korban. Kemudian korban dibuang oleh para tersangka di wilayah Serpong.
"Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong," ujarnya.
Selain itu, para pelaku juga mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Total, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juta.
Berbekal laporan korban dan kamera pengawas atau CCTV sekitar lokasi, para tersangka ini kemudian diringkus polisi. 6 orang tersangka diciduk oleh petugas diberbagai tempat.
Tersangka yang diringkus oleh petugas yakni berinisial Z. Setelah itu kelima tersangka lainnya diringkus usai dilakukan pengembangan.
"Tim berhasil mengamankan 6 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," kata Syahdudi.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor milik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, mereka terancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.