Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Ia diperiksa dengan status sebagai saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik pada Senin (6/3/2023) lalu.
"Hadir memenuhi panggilan penyidik, yaitu kepala BPOM DKI Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada hari Senin 6 Maret 2023 lalu," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Ramadhan tidak merinci detail informasi yang digali penyidik terhadap Susan. Namun menurutnya pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk mendalami terkait mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BPOM.
Baca Juga: Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal
"BPOM diminta keterangan sebagai saksi untuk memberikan jelas mekanisme pengawasan terhadap pedagang farmasi," katanya.
Sebagaimana diketahui Bareskrim Polri dan BPOM telah menetapkan empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal anak. Empat tersangka perorangan di antaranya; E dan AR selaku pemilik CV Samudera Chemical, AIG selaku Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta AS selaku Direktur PT APG.
Sedangkan tujuh tersangka korporasi meliputi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama. Lalu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang kasusnya dalam penanganan BPOM.