Profil Mantri Suhendi, Pelaku Penyuntik Kades di Banten Hingga Tewas

Selasa, 14 Maret 2023 | 15:32 WIB
Profil Mantri Suhendi, Pelaku Penyuntik Kades di Banten Hingga Tewas
Mantri Suhendi, Pelaku Penyuntik Kades Hingga Tewas di Banten (facebook.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kematian Salamunasir, Kepala Desa Curug Goong, Serang, Banten menyisakan luka yang mendalam bagi keluarganya. Pasalnya, Salamunasir tewas usai disuntik oleh seorang mantri bernama Suhendi dengan cairan sidiadryl diphenhydramine.

Kejadian yang terjadi pada Minggu, (12/03/2023) ini pun langsung cepat diusut oleh Polresta Serang Banten dan meringkus Suhendi usai menerima laporan dari keluarga Salamunasir. 

Sosok Suhendi pun menjadi sorotan publik karena tindakan kejinya menghilangkan nyawa Salamunasir.

Lalu, siapa Suhendi sebenarnya? Simak inilah profil Suhendi selengkapnya.

Baca Juga: Geger Kasus Suntik Mati Kades, Ini Sejarah Mantri dan Bedanya dengan Dokter

Suhendi diketahui bekerja di RSUD Banten sebagai pelayan kesehatan. Di desa Curug Goong, ia sering disebut mantri dan membantu masyarakat sekitar dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan, termasuk melakukan rujukan ke unit kesehatan terdekat.

Suhendi juga diketahui memiliki seorang istri yang bekerja sebagai bidan di Desa Curug Goong. Sang istri dikenal cukup baik di masyarakat karena sering membantu persalinan masyarakat sekitar.

Sosok Suhendi ini mengagetkan masyarakat sekitar akibat tindakannya yang menyebabkan kepala desa mereka meninggal dunia.

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Suhendi ini juga masih didalami hingga sekarang. 

Saat ditangkap oleh petugas kepolisian dan digiring ke Polres Serang, Suhendi terlihat menunjukkan ekspresi datar dan tidak menutupi wajahnya dari kamera. Ia pun hanya tertunduk dan seolah tidak menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Duh! Diduga Berselingkuh, Kepala Desa Ini Disuntik Mati

Dari hasil investigasi polisi, Suhendi mengaku hanya menyuntikkan obat penenang. Polres Serang pun membenarkan isi dari cairan yang disuntikkan Suhendi kepada Salamunasir ini adalah sidiadryl diphenhydramine.

Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya pun meminta agar petugas kepolisian dapat objektif menyikapi dan menangani kasus ini. Ia juga meminta agar Suhendi dikenai pasal 340 KUHP.

"Kami minta semuanya diusut secara tuntas dan pelaku dijerat pasal 340 KUHP" ujar Eki.

Dugaan pembunuhan berencana pun muncul karena Suhendi diketahui sengaja menunggu Salamunasir yang saat itu berada di luar rumah untuk segera menyuntikkan cairan tersebut.

Cekcok yang tak terhindarkan antara Suhendi dan Salamunasir ini diduga menjadi penyebab utama Suhendi akhirnya menusuk punggung kiri Salamunasir hingga menyebabkan kejang dan meninggal dunia.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI