Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej merespons setelah dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) atas kasus dugaan penerimaan korupsi senilai Rp 7 miliar.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).
Dia meminta agar perkara itu ditanyakan langsung ke asisten pribadinya Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata dia.
Dilaporkan IPW ke KPK
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Santoso mendatangi KPK untuk melaporkan Eddy atas dugaan korupsi senilai Rp 7 miliar. Laporan itu diserahkan Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (14/3/2023).
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan sengketa saham dan dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Disebut Sugeng kasus ini berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri, Kok Wamenkumham Masih Aja Terima Suap Rp 7 Miliar?
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
"Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.