"Jadi kecewa saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa," kata Sugeng.
Lewat seorang pengacara berinisial A, kata Sugeng, menegur Eddy, karena dinilai melakukan perbuatan tidak terpuji. Hingga akhirnya dengan pada 17 Oktober 2022, dana Rp4 miliar dan Rp3 miliar ditransferkan kembali ke ke rekening PT CLM . Pengembalian itu dilakukan Yogi Ari Rukman.
"Tetapi pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 WIB, dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM (Yosi Andika), aspri juga dari saudara Wamen EOSH," kata Sugeng.
Karenanya, IPW melaporkan Eddy bersama asisten pribadinya ke KPK atas dugaan korupsi pada Selasa (14/3/2023). Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya bukti transfer uang dan bukti elektronik berupa tangkapan layar pembicaraan atau chat.