Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Laporan ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH (Wamenkumham) sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” ujar Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Hal ini lantas membuat gaji serta tunjangan dari wakil menteri turut menjadi sorotan. Besarannya memicu rasa penasaran. Sebab, jika tidak jauh berbeda dengan menteri, maka tak sepatutnya melibatkan diri mendapatkan suap miliaran rupiah.
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri
Besaran hak keuangan wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Adapun nominal yang akan diterima yakni 85 persen dari tunjangan menteri.
Diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Maknanya, wakil menteri akan menerima Rp 11,57 juta tiap bulannya.
Tak hanya itu, wakil menteri juga akan menerima hak sebanyak 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA yang peringkat jabatannya tinggi. Namun, penetapan tunjangan ini hanya berlaku di kementerian tempat ia bertugas.
Misalnya saja pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana tunjangan kinerja paling tinggi adalah Rp 33,24 juta. Dengan kata lain, tunjangan kinerja yang bisa diperoleh wakil menteri pada kementerian itu tiap bulannya sebesar Rp 44,87 juta.
Kemudian, bagi wakil menteri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan tersebut diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri. Di sisi lain, mereka juga memperoleh berbagai fasilitas.
Baca Juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp7 Miliar
Diantaranya, rumah jabatan, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. Terkait rumah jabatan, jika kementerian yang bersangkutan tidak menyediakannya, maka wakil menteri perlu diberi tunjangan perumahan senilai Rp 35 juta per bulan.