Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari band Radja yang mendapatkan serangan hingga ancaman pembunuhan usai menggelar konser di Malaysia. Menanggapi peristiwa itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy langsung menyenggol Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.
Dede Yusuf bersepakat kalau kedubes memiliki tugas salah satunya untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia yang ada di Indonesia. Apalagi, kejadian penyerangan serta ancaman itu terjadi di negara tetangga yakni Malaysia.
"Saya sepakat, karena adanya kedubes itu salah satunya untuk melindungi seluruh warga negara RI yang ada di luar negeri," kata Dede Yusuf saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/3/2023).
Ia menyayangkan atas adanya kejadian penyerangan hingga ancaman pembunuhan yang dialami oleh Radja tersebut. Padahal Radja tampil atas undangan yang diberikan oleh penyelenggara acara Tourism Majestic Johor.
"Masa ada perlakuan semena-mena terhadap pekerja artis yang datang juga atas undangan resmi tourism board," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dede Yusuf mendesak agar kasus penyerangan dan ancaman pembunuhan diusut oleh pemerintah setempat.
"Saya minta kasus ini diusut dan diberikan teguran keras kepada pemerintah setempat (Johor Bahru) atau kalau perlu kasih travel warning untuk entertainer manggung di Malaysia," pintanya.
Kronologi
Melansir The Star, Radja baru saja menggelar konsernya di Stadion Indoor Larkin Arena pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.15 waktu setempat.
Baca Juga: Usai Manggung di Johor, Ian Kasela Ungkap Band Radja Diserang hingga Diancam
Kemudian, Ian Kasela selaku vokalis menerangkan sempat ada kesalahpahaman terjadi antara pihak Radja dan penyelenggara acara.
Hal tersebut yang menyebabkan adanya penghinaan dan ancaman pembunuhan terhadap Radja.
Ian Kasela dan kolega awalnya dituding tidak menghormati pihak-pihak yang mengundang mereka tampil di acara tersebut.
"Mereka hanya mengatakan bahwa kami tidak menghargai mereka yang mengundang gara-gara menolak berfoto dan bertemu penggemar," kata Ian Kasela.
Pihak kepolisian setempat membenarkan kalau Radja melaporkan ancaman tersebut pada Minggu (12/3/2023) pagi. Atas adanya laporan tersebut, Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengungkapkan pihaknya sudah meminta keterangan dari Radja.
Selain itu, mereka juga tengah mencari orang-orang yang melakukan ancaman pembunuhan tersebut.
"Penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP," tutur Datuk Kamarul.
Pelaku Tak Ditahan
Dua orang yang diduga pelaku dibebaskan setelah memenuhi undangan pemeriksaan.
"Pagi tadi, kami dapat informasi bahwa dua orang pelaku pengancaman pembunuhan yang kemarin di Johor itu sudah diperiksa. Tapi setelah pemeriksaan, dia dilepas," kata vokalis Radja, Ian Kasela di Bareskrim Polri, Senin (13/3/2023).
Dua pelaku dugaan pengancaman terhadap para personel Radja tidak ditahan karena bersedia membayar uang jaminan untuk tidak mengulang tindak kejahatan.
"Menurut ketentuan undang-undang di sana, jika mampu bayar kurang lebih Rp10 ribu ringgit, mereka dilepas. Uang itu dijadikan jaminan," ucap Ian Kasela.
Sebagai warga negara asing di Malaysia, para personel Radja tidak bisa berbuat banyak setelah mendengar hal itu. Hanya saja, timbul kekhawatiran karena pelaku pengancaman masih bebas berkeliaran.
"Kami yang diancam ini jadi semakin takut," kata Ian Kasela.