Galaknya Gubernur Bali Kendalikan WNA Nakal: Larang Sewa Motor, Larang Buka Usaha, Cabut VoA

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:59 WIB
Galaknya Gubernur Bali Kendalikan WNA Nakal: Larang Sewa Motor, Larang Buka Usaha, Cabut VoA
Gubernur Bali I Wayan Koster. [Dok. Kemenkumham Bali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan sejumlah aksi untuk menekan jumlah wisatawan atau turis asing yang 'nakal' di Pulau Dewata. Diketahui belakangan ini sejumlah ulah turis di Bali mulai meresahkan.

Warga Negara Asing (WNA) atau turis yang berbuat onar atau nakal di Bali akan ditindak tegas. Namun untuk menindak turis yang melanggar hukum di Bali tidak bisa terburu-buru karena harus punya bukti kuat. Simak aksi Gubernur Bali dalam mengendalikan WNA nakal berikut ini.

Usulan Cabut VoA Rusia dan Ukraina

Koster mengaku sedang mengusulkan pada Pemerintah Pusat untuk mencabut pemberian visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali. Kebijakan itu dirasa penting karena maraknya laporan soal warga negara dari dua negara itu yang melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok kunjungan wisata. Apalagi kondisi Rusia dan Ukrania yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara itu ingin mencari ketenangan di Bali.

Baca Juga: WNA Rusia Pamer Lamborghini di Bali, Telat Pajak Setahun Rp 104 Juta

Pencabutan visa on arrival bagi warga negara asing pun kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara itu. Hal tersebut karena dalam beberapa bulan terakhir ini kasus WNA dan turis asing yang bermasalah jadi sorotan publik. Apalagi mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia seperti mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu hingga menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.

Larangan Turis Asing Sewa Motor

Berikutnya Koster mengeluarkan kebijakan berupa larangan turis asing menyewa sepeda motor. Larangan itu akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga punya kedudukan hukum lebih kuat. Turis asing diwajibkan menggunakan kendaraan dari pihak travel agen ketika berada di Bali.

"Jadi para wisatawan itu harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," kata Koster saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali pada Minggu (12/3/2023). Dia menjelaskan aturan itu akan diterapkan mulai tahun ini seiring dengan Bali yang tengah berbenah. 

Larangan Turis Asing Lakukan Usaha Ekonomi di Bali

Baca Juga: Gubernur Koster Larang Wisman Sewa Motor, Pemilik Rental : Turis akan Pergi dari Bali

Koster juga menegaskan Pemprov Bali melarang semua jenis usaha ekonomi yang dilakukan turis asing di Bali, apalagi visanya untuk wisata. Selain itu Koster bersama pihaknya telah membentuk tim terpadu yang akan melakukan operasi gabungan di seluruh wilayah Bali untuk mengantisipasi adan WNA yang bekerja secara ilegal. Tim gabungan itu akan beroperasi di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI