Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:41 WIB
Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilanjut pada Rabu (15/3/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, dalam sidang akan menghadirkan dua saksi serta bukti tambahan.

"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA, KPU, dan LO," kata Dominggus usai sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu pada Selasa (14/3/2023).

Selain itu, Prima juga akan membawa bukti tambahan berupa surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Baca Juga: Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

"Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tegasnya.

Dalam sidang Bawaslu yang kali kedua ini, Dominggus berharap pihaknya bisa menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, ia juga berharap sidang ini bisa menjadi bukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Untuk diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi.

Dugaan tersebut terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menetapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Prima sempat beberapa kali mengajukan gugatan setelah partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pertama, Partai Prima mengajukan permohonan sengketa proses pemilu alias SPPU ke Badan Pengawasan Pemilu pada 20 Oktober 2022. Pada waktui itu, objek sengketanya hasil verifikasi administrasi yang menjadi syarat partai politik maju sebagai peserta pemilu.

"Permohonan sengketa pemilu tersebut ditolak oleh Bawaslu," kata Menurut KPU Hasyim Asyari kala itu.

Kemudian berselang sebulan, partai mengajukan gugatan ke badan lain yakni Peradilan Tata Usaha Negara Jakartan (PTUN). Dalam objek sengketanya pun masih sama, berita acara hasil verifikasi administrasi.

Gugatan itu ditolak lagi, sebab PTUN tidak berwenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara itu.

Kemudian pada 20 Desember 2022, Partai Prima kembali menggugat ke PTUN Jakarta dan kembali ditolak.

"Terhadap perkara tersebut, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata KPU dalam keterangan tertulis.

Kemudian saat menggugat untuk yang keempat kalinya, gugatan Partai Prima dikabulkan secara hukum. Pada 8 Desember 2022, Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Berbeda dengan sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU dari jalur hukum perdata karena merasa dirugikan KPU dalam proses verifikasi partai. Gugatan tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh PN Jakarta Pusat.

KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, harus membayar ganti rugi Rp 500 juta, dan berdampak pada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI