Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:41 WIB
Kembali Lawan KPU dalam Sidang Bawaslu, Prima akan Hadirkan Dua Saksi dan Barang Bukti
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilanjut pada Rabu (15/3/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, dalam sidang akan menghadirkan dua saksi serta bukti tambahan.

"Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA, KPU, dan LO," kata Dominggus usai sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu pada Selasa (14/3/2023).

Selain itu, Prima juga akan membawa bukti tambahan berupa surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan kepada KPU sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

"Itu yang kita persoalkan, surat nomor kan surat nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tegasnya.

Dalam sidang Bawaslu yang kali kedua ini, Dominggus berharap pihaknya bisa menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, ia juga berharap sidang ini bisa menjadi bukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Untuk diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi.

Dugaan tersebut terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menetapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI