Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyebut laporan Partai Prima soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak berdasar dan mengada-ada.
Pasalnya, Partai Prima menyebut KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon peserta pemilu.
Afif menyebut, KPU telah mengecek dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima pada 11 November 2022 pukul 10.10 WIB hingga 11.30 WIB. KPU, lanjut dia, juga telah memberikan tanda terima dokumen tersebut kepada Partai Prima.
“Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan tergugat dituangkan dalam Berita Acara Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 18 November 2022 yang pada pokoknya berdasarkan hasil verifikasiadministrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan milik pelapor menyatakan bahwa penggugat atau Partai Rakyat Adil Makmur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Afif di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan Partai Prima tidak bisa menjadi peserta pemilu ialah karena tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di tingkat provinsi Papua dan Riau.
Dengan begitu, kata Afif, KPU telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang disampaikan pada 4 November 2022.
“Oleh karena itu, permasalahan yang diajukan oleh pelapor adalah tidak berdasar dan mengada-ada sehingga cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor,” tandas Afif.
Diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi. Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu
Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.