Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan pernyataan pimpinan DPR Puan Maharani yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda. Menurut Dasco, pembahasan RUU tersebut tetap akan dilakukan pada masa sidang saat ini atau masa sidang IV tahun sidang 2022-2023.
Sebelumnya, pernyataan terkait penundaan RUU PPRR disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan menyebut penundaan merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan atau rapim.
"Mungkin ada misunderstanding bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tapi kita sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang. Jadi kita tegaskan bahwa bukan menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," tutur Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dasco mengatakan, Selasa (14/3/2023) siang ini pimpinan DPR segera melakukan rapat pimpinan dan badan musyawarah atau bamus. Pelaksanaan rapim dan bamus itu tidak hanya terkait pembahasan RUU PPRT, melainkan juga perihal Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Pimpinan DPR Sepakat RUU PPRT dan Perppu Ciptaker Bakal Dibahas di Masa Sidang Sekarang
"Pada siang hari ini nanti ada rapim dan bamus kita akan mengagendakan baik Undang-Undang PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk kita bahas di rapim dan bamus untuk selanjutnya kita bawa ke proses dan mekanisme lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR, demikian," kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Puan menegaskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, Kamis (9/3/2023).
Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tutur Puan.
Untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. Puan mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” jelas mantan Menko PMK tersebut.
Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” imbuh Puan.