Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya bukan sedang menunda-nunda untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada masa sidang sebelumnya.
Dasco mengatakan pimpinan DPR sebelumnya sudah sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut pada masa sidang 2022-2023.
"Mungkin ada missunderstanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).
"Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas dimasa sidang yang akan datang," imbuhnya.
Kemudian, Dasco menyebut siang nanti para pimpinan DPR beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menggelar rapat bersama terkait pembahasan Pemerintah Undang-Undang (Peppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
"Sehingga bahwa pada siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus kita akan mengagendakan baik Undang-Undang PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapat pimpinan dan Bamus," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal belum disahkannya RUU PPRT.
Menurutnya, pengesahan ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Puan Maharani mengklaim, jika keputusan menunda RUU PPRT itu merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).