Pimpinan DPR Sepakat RUU PPRT dan Perppu Ciptaker Bakal Dibahas di Masa Sidang Sekarang

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:57 WIB
Pimpinan DPR Sepakat RUU PPRT dan Perppu Ciptaker Bakal Dibahas di Masa Sidang Sekarang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (14/3/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya bukan sedang menunda-nunda untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada masa sidang sebelumnya.

Dasco mengatakan pimpinan DPR sebelumnya sudah sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut pada masa sidang 2022-2023.

"Mungkin ada missunderstanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda, tapi sepakat dibahas di masa persidangan yang sekarang," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Selasa (14/3/2023).

"Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas dimasa sidang yang akan datang," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Digubris Pemerintah soal Penolakan Perppu Ciptaker, Partai Buruh Ajak Buruh Lainnya Mogok Nasional

Kemudian, Dasco menyebut siang nanti para pimpinan DPR beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menggelar rapat bersama terkait pembahasan Pemerintah Undang-Undang (Peppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

"Sehingga bahwa pada siang hari ini nanti ada Rapim dan Bamus kita akan mengagendakan baik Undang-Undang PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapat pimpinan dan Bamus," ujar Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal belum disahkannya RUU PPRT.

Menurutnya, pengesahan ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI.

Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Puan Maharani mengklaim, jika keputusan menunda RUU PPRT itu merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR.

Baca Juga: Tuntut Pengesahan RUU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Setia Tiga Hari Tunggu Puan Maharani di Gerbang DPR RI

"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Menurut dia, keputusan untuk menunda itu dilakukan secara bersama lewat Rapat Badan Musyawarah atau Bamus

"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” tuturnya.

Atas dasar itu, kata Puan, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus

"Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI