Suara.com - Cerita miris datang dari keluarga pedangdut Lilis Karlina. Anaknya yang baru kelas 3 SMP berinisial RD (15) ditangkap polisi Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Anak Lilis Karlina yang baru berusia 15 tahun itu ketahuan menjual obat terlarang tanpa izin edar.
RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
Dari penangkapan anak Lilis Karlina itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Baca Juga: Nekat Jual Narkoba! Anak Lilis Karlina Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kronologi Penangkapan
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan kronologi penangkapan anak dari Lilis Karlina.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar.
Baca Juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi Purwakarta Karena Edarkan Ribuan Obat-obatan Ini
Menurut dia, peristiwa itu cukup miris. Apalagi, pelaku masih berusia di bawah umur. Belum lagi dari hasil pengembangan penyelidikan, ada satu orang lagi berinisial I (26 tahun) yang ikut diringkus.
Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain.
"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar menambahkan.