Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak sebagai bagian dari ketaatan terhadap pemerintah yang sah.
"Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu," kata Cholil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Cholil Nafis mengatakan tindakan menolak bayar pajak sama saja membangkang terhadap negara. Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah menindak oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan.
Gerakan boikot bayar pajak sempat ramai di media sosial saat merespons harta pegawai eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak wajar.
Baca Juga: Pengusut Kasus Rafael Alun Cs, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Ditunjuk jadi Komisaris BRI
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 2021, Rafael memiliki total kekayaan Rp56 miliar.
Masyarakat banyak yang kecewa. Namun, bagi Cholil Nafis, memboikot bayar pajak bukan langkah bijak dan tepat merespons masalah tersebut.
Gerakan boikot bayar pajak mendapat penolakan masyarakat dari berbagai kalangan karena menolak bayar pajak sama saja tidak mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan penerimaan pajak sangat penting bagi negara karena pajak memberikan banyak manfaat untuk pembangunan. Kekecewaan masyarakat bisa disalurkan dengan cara lain, seperti mendorong transparansi dan pembenahan di internal Ditjen Pajak.
"Uang pajak yang kita bayarkan untuk membayar gaji guru, tentara, dan para pelayan publik lainnya. Uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk subsidi kelompok yang berpendapatan rendah, memberikan bantuan sosial, dan membangun berbagai infrastruktur untuk rakyat," kata Fajry. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kronologi Deposit Box Rafael Alun Ketahuan PPATK, Janggal Sejak 2013