Terbongkar, Modus Perempuan Berkerudung Bawa Anak Selundupkan 100 Pil Terlarang Ke Lapas Karang Intan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 05:21 WIB
Terbongkar, Modus Perempuan Berkerudung Bawa Anak Selundupkan 100 Pil Terlarang Ke Lapas Karang Intan
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengamankan seorang pengunjung wanita yang berupaya menyelundupkan obat terlarang, Senin (13/3/2023). (ANTARA/Firman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 100 butir obat penenang diduga mengandung narkotika yang dilakukan seorang pengunjung wanita saat berlangsung layanan kunjungan, Senin (13/3/2023).

"Pelaku berinisial MH diamankan saat mencoba menyelundupkan pil narkotika yang terdiri atas lima bentuk dan warna berbeda dengan masing-masing 20 butir," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan Rustam Efendi di Martapura, Senin.

Rustam menjelaskan awalnya pelaku bersama anaknya datang untuk mengunjungi suaminya warga binan berinisial J.

Saat dilakukan prosedur penggeledahan, yang bersangkutan melepas kerudung namun terus dia pegang.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dibawa Brimob ke Lapas Nusakambangan, Bersiap Jalani Hukuman Mati

Petugas yang curiga kemudian mengambil kerudungnya dan ternyata ditemukan obat-obatan terlarang yang diselipkan.

Setelah didata, pelaku diserahkan petugas Lapas ke Polsek Karang Intan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan sang suami menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas Lapas dan dipastikan bakal dijatuhi sanksi karena dugaan keterlibatannya dalam upaya penyelundupan barang terlarang tersebut.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo mengapresiasi upaya yang terus dilakukan jajarannya dalam menciptakan lingkungan lapas bersih bebas dari narkoba, dengan menerapkan 3+1 kunci pemasyarakatan maju yang salah satunya yakni memberantas narkoba di Lapas jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel itu.

“Pencegahan penyelundupan barang-barang yang dilarang selalu kami galakkan,” katanya menegaskan. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Dikriminalisasi! Berikut Rentetan Kasus Hukum yang Harus Dihadapi Janda Bos Diler Honda PT Jayakarta Balindo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI