Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal tuntutan para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memudahkan rekrutmen PJLP untuk keluarganya. Heru mengaku akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Tuntutan itu disampaikan oleh para PJLP yang tak diperpanjang kontraknya lantaran Heru menetapkan batas usia maksimal 56 tahun. Karena regulasi ini, para PJLP tersebut meminta agar keluarganya masuk menjadi pekerja menggantikan mereka.
"Nanti dengan sumber daya air kita diskusikan," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, massa dari Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3/2023). Mereka kembali melakukan unjuk rasa demi menuntut terkait kontrak kerja yang sudah habis pada tahun ini.
Baca Juga: Revitalisasi TIM Sudah Rampung, DPRD DKI Ungkap Planetarium Malah Tidak Kunjung Berfungsi
Aturan Heru
Diketahui, Penjabat Gubernur DKI telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP yang isinya membatasi usia kerja maksimal PJLP adalah 56 tahun. Hal ini membuat para pekerja paruh baya tidak bisa lagi bekerja di satuannya.
Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 Tahun ke Atas, Azwar Laware mengatakan pihaknya meminta agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengizinkan posisinya dan rekan PJLP lain yang tak bisa lagi bekerja karena regulasi itu agar digantikan anggota keluarga lain.
"Yang kita ajukan itu adalah boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan, boleh digantikan karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami," ujar Azwar di lokasi, Senin (13/3/2023).
Sebenarnya, kata Azwar, tuntutan ini sudah pernah disampaikan oleh massa aksi yang sama saat unjuk rasa akhir tahun 2022. Namun, pihaknya belum mendapatkan kepastian dari Pemprov DKI mengenai bisa atau tidaknya anggota keluarga mengganti posisi PJLP yang habis kontrak.
Baca Juga: Imbas Kebakaran Depo Pertamina, Pemprov DKI Dimina Segera Tata Ulang Kawasan Plumpang
"Teman-teman itu tidak ada kepastian bu. Makanya pada bimbang nih. Pasti nggak sih kita diakomodir kan anggota keluarga kita. Makanya kita kembali bersuara lagi hari ini," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pihak UPK Badan Air, Azwar menyebut proses seleksi PJLP selanjutnya baru bisa diproses akhir tahun 2023 ini karena untuk tahun ini seleksi sudah selesai tahun lalu. Namun, ia meminta adanya kepastian seperti diskresi langsung dari Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuj memastikan keluarganya diterima sebagai PJLP.
"Kita minta jangan dipersulit, jangan ada sistem birokrasi yang berbelit-belit. Mudah-mudahan aspirasi kita tersampaikan kepada beliau," jelasnya.
"Agar pemimpin-pemimpin kita ini mau melihat kesulitan kita sehingga anggota keluarga kita ini mau diakomodir semua untuk masuk UPK Badan Air," tambahnya memungkasi.