Penasihat Hukum Teddy Minahasa Kena Semprot Hakim: Sudah Dicatat, Jangan Menggurui

Senin, 13 Maret 2023 | 19:30 WIB
Penasihat Hukum Teddy Minahasa Kena Semprot Hakim: Sudah Dicatat, Jangan Menggurui
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa disemprot hakim. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin(13/3/2023).

Dalam persidangan kali ini, pihak Penasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa Anthony Djono, Anthony Djono, disemprot oleh Hakim Ketua Jon Sarmah Saragih.

“Sudah dicatat. Jangan ikut seolah menggurui di sini. Sudah dicatat semuanya. Nanti kita simpulkan. Jangan ragu lah. Berpikir positif saja semua, ya,” kata Hakim Jon, Senin.

Disemprotnya Anthony Djono bermula saat, ahli digital forensik dari PT Digital Forensik Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah sedang memberikan kesaksian soal laporan digital forensik di persidangan.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Orang Tua Ammar Zoni Mengaku Malu Hingga Teteskan Air Mata

Saat itu Ruby menjelaskan soal bukti forensik yang sempat ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan sebelumnya tidak memenuhi prosedur, lantaran dalam bukti forensik yang ditampilkan JPU saat itu, hanya berupa foto chat dalam Whatsapp.

Kemudian Anthony Djono, menambahkan jika ada kesalahan tanggal dan nomor dalam chat tersebut. Anthony menduga jika chat yang ditampilkan oleh JPU merupakan karangan yang dibuat sendiri.

“Itu agak janggal. Mestinya semua tampilan digital forensik itu karena hasil eksport dari software forensik dan komputer ataupun software. Mestinya tampilannya seperti adanya apalagi tanggal. Gak mungkin ada tanggal yang berbeda,” kata Ruby.

Mendengar jawaban Ruby, sontak membuat Anthony Djono menyatakan keberatan lantaran dalam berita acara, ahli dari Polda Metro Jaya menyebut nika laporan tersebut merupakan ketikam manual.

“Yang mulia, hanya untuk berita acara karena ahli yang dari PMJ mengatakan laporan dia itu hasil ketikan manual . Sedangkan ahli kami itu harus hasil ekspor,” kata Anthony.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Kasus Narkoba Ammar Zoni, Irish Bella Siap Urus Anak Sendirian Tanpa Suami

Mendengar ucapan Anthony, Hakim Jon langsung memotongnya. Hakim Jon menganggap Anthony terlalu menggurui dalam persidangan.

“Sudah dicatat. Jangan ikut seolah menggurui di sini. Sudah dicatat semuanya,” ucap Hakin Jon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI