Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading ATG (Auto Trade Gold) berinisial RE. Penetapan RE sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sudah lebih dulu ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, RE yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, menjadi tersangka setelah terbukti berperan menjadi tenaga pemasaran dalam kasus robot trading ATG tersebut.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading," ujar Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/3/2023).
Hingga sekarang, kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading. Dua orang di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Baca Juga: Fakta Baru Crazy Rich Wahyu Kenzo, Pelapor Investasi Bodongnya Terus Bertambah...
Sedangkan saksi lainnya adalah RN yang masih diperiksa, di mana dirinya merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE.
Setelah menetapkan tersangka baru, polisi selanjutnya akan memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3/2023). Salah satunya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.
Dirmanto mengatakan, polisi juga hingga sekarang terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset miliknya.
Polisi juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka. Mulai dari yakni Toyota Innova, Toyota Alphard, BMW M4 dan dua sepeda motor, yakni BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.
Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.
Baca Juga: Cek Fakta: Atta Halilintar dan Thariq Halilintar Mendadak Terseret Kasus Pidana, Benarkah?
MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending hingga kemudian MY melapor ke polisi.
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga melapor kepada polisi beberapa bulan lalu dan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
"Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, ada juga ancaman Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar. [ANTARA]