Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek atau Japek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengannya Karawang Barat. Total proyek yang berlangsung pada tahun 2016-2017 ini mencapai angka Rp13 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyebut penyidik telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan umum.
"Tol Japek ini nilai kontraknya Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan ke perkara ke penyidikan umum," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Dalam perkara ini, kata Ketut, penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi. Hasil pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut menjadi dasar penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Sudah memeriksa 14-15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup," katanya.
Sementara terkait kerugian negara akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi ini menurut Ketut masih didalami.
"Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," pungkasnya.