Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyebut jejak-jejak terkait adanya TPPU tersebut teteh ditemukan oleh penyidik.
"Terkait dengan aliran dana TPPU, kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Menurut Kuntadi salah satu TPPU tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang berafiliasi. Kemudian juga ada yang disisipkan ke money changers.
"Memang ada yang disisipkan ke money changers ada juga ke perusahan yang berafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat tapi benang merahnya sudah terlihat," ungkapnya.
Adik Menkominfo
Sebelumnya Kuntadi juga menyebut Gregorius Alex Plate alias GAP adik kandung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta. Uang tersebut diakui berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang ia terima terkait proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, uang senilai Rp534 juta tersebut dikembalikan Gregorius secara sukarela. Kekinian, penyidik tengah mendalami sejauh mana peran adik Jhonny tersebut dalam perkara korupsi ini hingga kemungkinan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaiaman yang masih kita dalami," katanya.
Adapun, lanjut Kuntadi, penyidik kekinian juga telah menyita Rp10,149 miliar dan sejumlah aset berupa rumah dan kendaraan mewah dari lima tersangka.
"Terkait uang yang disita, sampai saat ini masih sepurar terkait dengan Direktur Bakti dan konsorsiumnya, subcomnya," kata dia.
Panggil Menkominfo Lagi
Pada Rabu (15/3/2023) lusa penyidik berencana kembali memeriksa Johnny. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dan mencari bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam perkara korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
"Terkait dengan kapasitas beliau (Jhonny) apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kunpulkan," jelas Kuntadi.
Selain itu, kata Kuntadi, alasan lain penyidik kembali memeriksa Johnny untuk mendalami sejumlah fasilitas yang dinikmati Gregorius selaku adik kandungnya terkait proyek BTS 4G dan 5 Bakti Kominfo.
"Kita juga ingin tau fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan (Jhonny). Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan (selaku Menkominfo) atau tidak," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga sempat memeriksa adik kandungnya, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi pada Kamis (26/1/2023) lalu.