Kejagung Temukan Jejak TPPU di Balik Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Senin, 13 Maret 2023 | 18:12 WIB
Kejagung Temukan Jejak TPPU di Balik Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bakal diperiksa lagi di kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyebut jejak-jejak terkait adanya TPPU tersebut teteh ditemukan oleh penyidik.

"Terkait dengan aliran dana TPPU, kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Menurut Kuntadi salah satu TPPU tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang berafiliasi. Kemudian juga ada yang disisipkan ke money changers.

"Memang ada yang disisipkan ke money changers ada juga ke perusahan yang berafiliasi. Namun apa dan bagaimananya nanti kita lihat tapi benang merahnya sudah terlihat," ungkapnya.

Adik Menkominfo

Sebelumnya Kuntadi juga menyebut Gregorius Alex Plate alias GAP adik kandung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta. Uang tersebut diakui berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang ia terima terkait proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, uang senilai Rp534 juta tersebut dikembalikan Gregorius secara sukarela. Kekinian, penyidik tengah mendalami sejauh mana peran adik Jhonny tersebut dalam perkara korupsi ini hingga kemungkinan ditetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Serahkan Uang Rp534 Juta ke Kejagung, Gregorius Alex Adik Menkominfo Jhonny Plate Akui Nikmati Fasilitas Proyek BTS

"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaiaman yang masih kita dalami," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI