MAKI: Tak Ada Halangan Bagi Kejagung untuk Tak Jadikan Adik Johnny G Plate Sebagai Tersangka

Senin, 13 Maret 2023 | 17:41 WIB
MAKI: Tak Ada Halangan Bagi Kejagung untuk Tak Jadikan Adik Johnny G Plate Sebagai Tersangka
Gregorius A Plate, Adik Menkominfo (Dok. Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menetapkan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan Boyamin karena sebelumnya Gregorius telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta yang diakui berkaitan dengan proyek tersebut. Ia tidak mau kalau upaya yang bersangkutan bisa melepaskannya dari jerat tersangka.

"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Itu tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

Terlebih, uang tersebut telah diakui sebagai dana yang diterima Gregorius berkenaan dengan proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Rabu Depan

"Maka dari itu, Kejaksaan Agung tidak ada halangan lagi untuk menjadikan dia (Gregorius) sebagai tersangka. Saya kira Kejaksaan Agung akan kami dorong, kami paksa dan saya yakin nanti akan menjalankan hukum dengan seadil-adilnya bagi siapa pun yang terlibat, apalagi ikut menikmati pasti akan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Boyamin.

Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut Gregorius telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta. Uang tersebut diakui berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang ia terima terkait proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Menurut Kuntadi, uang senilai Rp534 juta tersebut dikembalikan Gregorius secara sukarela. Kekinian, penyidik tengah mendalami sejauh mana peran adik Jhonny tersebut dalam perkara korupsi ini hingga kemungkinan ditetapkannya sebagai tersangka.

"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaimana yang masih kami dalami," katanya. 

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Pengemplangan Pajak Rp1,7 T MAKI Laporkan Perusahaan Kertas ke Kejagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI