Suara.com - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia atau IMI, Bambang Soesatyo meminta agar pengendara motor boleh melintasi jalan tol sama seperti kendaraan mobil.
Menurutnya, pengelola jalan tol di Indonesia bisa menyiapkan jalur khusus untuk motor yang terpisah dengan jalur mobil di jalan tol.
Ketua MPR RI itu menyarankan agar pembangunan jalur khusus motor di jalan tol itu tidak menggunakan uang rakyat melalui APBN atau APBD, melainkan dari investasi swasta.
"Jalur tol khusus sepeda motor ini bisa dibuat di sisi kanan dan kiri jalur tol yang masih ada lahan kosong," kata Bambang seperti dinukil dari akun Instagram miliknya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Jumlah Pemudik Naik Drastis, Polri Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor
Politisi Partai Golkar ini menyebut, pembangunan jalan tol khusus motor bisa dilakukan di berbagai ruas, mulai dari Tol Jagorawi, Karawaci, Depok-Antasari (Desari), Cipularang, hingga Trans Jawa.
Tol khusus motor bukan hal pertama di Indonesia. Tol Bali Mandara sudah menerapkan ini, rencananya jalan Tol Jagat Kerthi Toll Road Gilimanuk - Mengwi, Bali juga akan mengadopsi hal serupa.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menyebut ada banyak manfaat dari jalan tol khusus motor.
Mulai dari menyelamatkan nyawa jutaan pengendara motor dari kecelakaan di jalan raya, memajukan pariwisata melalui touring komunitas motor, menambah pemasukan bagi pengelola jalan tol hingga mengurai persoalan kemacetan.
"Seperti di Tol Bali Mandara, tingat kecelakaan sepeda motor disana hampir mencapai zero accident," ujar Bamsoet.
Baca Juga: Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Diberlakukan, Catat Tanggalnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 38 disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Peraturan ini tidak berlaku untuk jalan tol Bali Mandara dan Suramadu. Untuk jalan tol Suramadu sudah diubah menjadi jalan non tol, sementara tol Bali Mandara masih bisa dilewati motor.
Pemerintah telah merevisi aturan tersebut melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 dengan menambahkan satu ayat di pasal 38. Isi ayat tambahan tersebut memperbolehkan motor melintas di jalan tol jika tol tersebut memiliki ruas jalan khusus untuk motor.