LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Imbas Wawancara TV, Pakar Singgung Eks Anggota Brimob Norman Kamaru

Senin, 13 Maret 2023 | 17:01 WIB
LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Imbas Wawancara TV, Pakar Singgung Eks Anggota Brimob Norman Kamaru
LPSK Cabut Perlindungan Bharada E Imbas Wawancara TV, Pakar Singgung Eks Anggota Brimob Norman Kamaru. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel membandingkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mantan anggota Brimob Norman Kamaru. Pasalnya, dia menilai Richard bukan sosok polisi ideal yang menginspirasi dan berprestasi. Sebaliknya, lanjut dia, Richard merupakan anggota kepolisian yang dinilai lemah dan berperilaku salah.

"Bandingkan dengan Norman Kamaru. Walaupun kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak,” kata Reza saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip itu menegaskan Richard merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyanyi Norman Kamaru. [Suara.com/Ismail]
Penyanyi Norman Kamaru. [Suara.com/Ismail]

Untuk itu, langkah Richard yang melakukan wawancara dengan salah satu TV nasional dianggap tidak tepat.

Baca Juga: Buntut Wawancara dengan Rosi Silalahi, Richard Eliezer Disebut Tak Pantas Lagi jadi Justice Collaborator

"Seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas, apalagi polisi pahlawan," ujar Reza.

Lebih lanjut, dia mengatakan Richard harusnya fokus pada program rehabilitasi di lapas dan menyelesaikan masa tahanannya.

"Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis," tandas Reza.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer setelah dia melakukan wawancara bersama salah satu TV nasional tanpa izin LPSK.

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut

Namun, hasil wawancara itu tetap tayang pada Kami (9/3/2023) malam sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

"Memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," tegas Syarial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI