Suara.com - Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, usai menggelar aksi menolak pengesahan Peraturan Pemerintan Undang-Undang (Peppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Pantauan Suara.com, Senin (13/3/2023) di lokasi, massa membubarkan diri pukul 15.18 WIB. Massa membubarkan diri menuju arah Senayan dan Palmerah.
Sejurus dengan itu, mobil komando ikut meninggalkan lokasi. Sebelum pulang, massa sempat menyetel lagu Endank Soekamti berjudul 'Sampai Jumpa' dan bernyanyi bersama.
Tampak beberapa beserta sempat foto bersama sebelum membubarkan diri. Kekinian, arus lalu lintas di Jalat Gatot Subroto, di depan DPR RI sudah kembali normal.

Beberapa orang petugas kepolisian tampak masih menjaga arus lalu lintas.
Desak Sri Mulyani Mundur
Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam menilai pajak yang telah dibayarkan rakyat ternyata selana ini tekah disalahgunakan.
"Kami miris uang pajak bukan untuk rakyat tapi untuk oknum pajak. Rakyat banyak yang miskin," kata Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam di depan Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin.
Riden bersama pihaknya menuntut agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur dari jabatannya. Dia juga menuntut agar Dirjen Pajak dicopot.
"Tunutan kami Dirjen Pajak harus mundur. Menteri Keuangan kalau punya hati harus mundur karena gagal mengawasi Dirjen Pajak," ungkap Riden.