Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim pihaknya masih mendalami dan mencari bukti-bukti terkait keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Jhonny pada Rabu (15/3/2023) lusa dilakukan juga dalam rangka mencari dan mengkonfirmasi bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik.
"Terkait dengan kapasitas beliau (Jhonny) apakah jadi tersangka atau tidak, kami masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kami evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kami kumpulkan," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Selain itu, kata Kuntadi, alasan lain penyidik kembali memeriksa Johnny untuk mendalami sejumlah fasilitas yang dinikmati Gregorius Alex Plate alias GAP adik kandungnya terkait proyek BTS 4G dan 5 Bakti Kominfo.

"Kami juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan (Johnny). Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan (selaku Menkominfo) atau tidak," ungkapnya.
Di samping juga ingin mendalami peran Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab.
"Kami tahu di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kami ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," jelasnya.
Gregorius Akui Nikmati Fasilitas Proyek BTS
Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi mengemukakan bahwa Gregorius adik kandungnya Jhonny telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta. Uang tersebut diakui berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang ia terima terkait proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," ujar Kuntadi.