Rabu Lusa Diperiksa Lagi Kasus Korupsi BTS, Kata Kejagung soal Peluang Menkominfo Johnny Plate Tersangka

Senin, 13 Maret 2023 | 16:36 WIB
Rabu Lusa Diperiksa Lagi Kasus Korupsi BTS, Kata Kejagung soal Peluang Menkominfo Johnny Plate Tersangka
Rabu Lusa Diperiksa Lagi Kasus Korupsi BTS, Kata Kejagung soal Peluang Menkominfo Johnny Plate Tersangka. [Dok Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim pihaknya masih mendalami dan mencari bukti-bukti terkait keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Jhonny pada Rabu (15/3/2023) lusa dilakukan juga dalam rangka mencari dan mengkonfirmasi bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik. 

"Terkait dengan kapasitas beliau (Jhonny) apakah jadi tersangka atau tidak, kami masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kami evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman. Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kami kumpulkan," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Selain itu, kata Kuntadi, alasan lain penyidik kembali memeriksa Johnny untuk mendalami sejumlah fasilitas yang dinikmati Gregorius Alex Plate alias GAP adik kandungnya terkait proyek BTS 4G dan 5 Bakti Kominfo. 

Baca Juga: Serahkan Uang Rp534 Juta ke Kejagung, Gregorius Alex Adik Menkominfo Jhonny Plate Akui Nikmati Fasilitas Proyek BTS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kiri) terkait agenda pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate Rabu pekan depan. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kiri) terkait agenda pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate Rabu pekan depan. (Suara.com/M Yasir)

"Kami juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan (Johnny). Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan (selaku Menkominfo) atau tidak," ungkapnya.

Di samping juga ingin mendalami peran Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab. 

"Kami tahu di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kami ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," jelasnya. 

Gregorius Akui Nikmati Fasilitas Proyek BTS

Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi mengemukakan bahwa Gregorius adik kandungnya Jhonny  telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta. Uang tersebut diakui berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang ia terima terkait proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Lagi Lusa, Kejagung: Kami Ingin Tahu Fasilitas Apa yang Dinikmati Adiknya

"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, uang senilai Rp534 juta tersebut dikembalikan Gregorius secara sukarela. Kekinian, penyidik tengah mendalami sejauh mana peran adik Jhonny tersebut dalam perkara korupsi ini hingga kemungkinan ditetapkannya sebagai tersangka. 

"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaiaman yang masih kita dalami," katanya. 

Adapun, lanjut Kuntadi, penyidik kekinian juga telah menyita Rp10,149 miliar dan sejumlah aset berupa rumah dan kendaraan mewah dari lima tersangka. 

"Terkait uang yang disita, sampai saat ini masih sepurar terkait dengan Direktur Bakti dan konsorsiumnya, subcom-nya," ujarnya. 

Dicecar 51 Pertanyaan

Pada 14 Februari 2023 lalu, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Jhonny. Dalam pemeriksaan pertama yang berlangsung selama sembilan jam tersebut penyidik mencecar Jhonny dengan 51 pertanyaan.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut saat itu mengklaim dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila diperlukan. 

"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai bentuk warga negara dan sebagai pimpinan kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Jhonny usai diperiksa. 

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. 

Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga sempat memeriksa adik kandungnya, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi pada Kamis (26/1/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI