Suara.com - Pulau Bali sebagai destinasi wisata telah dikenal di seluruh dunia sejak puluhan tahun lalu. Keindahan alam pulau Bali memikat banyak orang, termasuk wisatawan mancanegara.
Oleh karena itu, Pulau Bali seakan tidak pernah sepi dari kedatangan wisatawan dari berbagai negara, hingga saat ini.
Namun, ternyata ada saja ulah tak biasa yang dilakukan para wisatawan warga negara asing (WNA) tersebut di Bali. Mulai dari melanggar izin tinggal hingga terlibat prostitusi. Seperti apa ulah mereka? Berikut ulasannya.
Dideportasi karena melebihi izin tinggal
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ajang Piala Dunia U-20 2023 Jadi Momen Terapkan VAR di Indonesia
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, baru-baru ini mendeportasi empat warga negara asal Nigeria.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, empat WNA asal Nigeria itu dideportasi karena telah melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Menurut dia, empat WNA asal Nigeria itu ditangkap pada 7 Maret 2023 saat digelar razia tim imigrasi bandara Ngurai Rai.
Empat WNA asal Nigeria itu yakni berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).
Satu keluarga overstay karena takut wajib militer
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa, Harta Kekayaan I Nyoman Gde Antara Rp6,1 M
Kasus WNA overstay juga juga ditemukan pada satu keluarga asal Rusia. Pada rabu (8/3/2023), petugas imigrasi menangkap satu keluarga yang beranggotakan empat orang yang melanggar izin tinggal.
Menurut Kepala Seksi TI Komunikasi Keimigrasian TPI Ngurah Rai Sandro Limbong, izin tinggal satu keluarga tersebut sudah berakhir pada 13 November 2022 lalu.
Setelah ditelusuri, satu keluarga asal Rusia tersebut sengaja tidak Kembali ke negaranya dan tinggal lebuh lama di Bali secara illegal, karena khawatir dipaksa mengikuti wajib militer.
Buka usaha tanpa izin di Bali
Selain melebihi masa izin tinggal (overstay), ada juga warga negara asing di Bali yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Ada sejumlah WNA yang kedapatan membuka usaha di Bali, di antaranya yang diungkap oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Mereka menangkap WNA asal Rusia berinisial IZ (29) pada 3 Maret, karena berkegiatan sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di wilayah Kuta Utara.
Selain itu, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali juga menangkap dua warga negara Rusia berinisial RK dan AG, karena membuka jasa kursus mengendarai sepeda motor secara ilegal.
Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara, kedua WNA itu ditangkap di wilayah Gunung Payung, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Berawal juga dari informasi yang kita dapatkan di akun @moscow_cab_bali. Di mana, ada aktivitas pelatihan sepeda motor di daerah Gunung Payung," kata Gilang Danurdara kepada wartawan pada Jumat (10/3/2023).
Terlibat kasus prostitusi
Selain menjadi pelatih tenis dan membuka jasa kursus mengendarai sepeda motor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga mendeportasi tiga warga negara asing asal Rusia yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Mereka berinisial VS (30), IL (30) dan TE (32), ketiganya dideportasi pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 09.05 WITA, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, bali.
Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mereka langsung dideportasi ke Rusia melalui Turki.
Kontributor : Damayanti Kahyangan